Ringkasan materi tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem Pemerintahan - dalam proses belajar, kita bukan hanya mendengarkan penjelasan guru di sekolah atau di kelas saja. Untuk memahami materi yang diajarkan, termasuk materi PKN ini kita juga bisa belajar mandiri dengan membaca rangkuman atau ringkasan.
Untuk pokok bahasan atau tema tentang sistem pemerintahan kita bisa mempelajari sedikit rangkumannya di rumah. Dengan begitu kita bisa lebih paham mengenai materi tersebut. Dengan ditambah latihan soal, maka sistem belajar yang seperti ini akan lebih baik.
1) Ppt pkn sistem pemerintahan
2) Materi sistem pemerintahan daerah
3) Makalah sistem pemerintahan
4) Contoh makalah sistem pemerintahan di berbagai negara
5) Macam-macam sistem pemerintahan
6) Makalah sistem pemerintahan presidensial
7) Sistem pemerintahan di dunia
Kali ini masih dengan materi pelajaran PKN yaitu tentang sistem pemerintahan. Tentunya rekan pelajar ingin mengetahui mengenai topik kali ini. Langsung saja berikut adalah ringkasan materi pkn sistem pemerintahan yang bisa kita pelajari.
A. Bentuk - bentuk negara
Pertama, dalam materi kali ini kita akan mengenal juga berbagai bentuk negara yang ada di dunia. Seperti kita tahu, di dunia ini banyak sekali negara dengan berbagai bentuk yang berbeda satu sama lainnya.
Pengelompokan bentuk Negara ditetapkan berdasarkan kriteria distribusi atau pembagian kekuasaan antar tingkat pemerintahan dalam suatu wilayah Negara.
Dalam perkembangannya negara di dunia dapat dikelompokkan kedalam berbagai bentuk negara. Bentuk - bentuk negara tersebut yaitu seperti dijelaskan di bawah ini.
Dalam perkembangannya negara di dunia dapat dikelompokkan kedalam berbagai bentuk negara. Bentuk - bentuk negara tersebut yaitu seperti dijelaskan di bawah ini.
1) Bentuk negara kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan di wilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra.
Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan kedalam model ini.
Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan pasca Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukkan kedalam model ini.
Jadi, bisa ditarik kesimpulan juga bahwa Indonesia masuk dalam kategori negara kesatuan dimana menganut sistem yang sudah dijelaskan di atas.
2) Bentuk negara serikat/federasi
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri.
Setelah menggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada negara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demi satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat.
Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara. Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan pemerintahan negara-
negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).
negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).
3) Bentuk Negara konfederasi
Yaitu, negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya.
Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara berdaulat. Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Swiss.
B. Bentuk Pemerintahan
Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi Negara berdasarkan letak kekuasaan tertinggi dalam sebuah Negara, Dalam perkembangannya klasifikasi bentuk pemerintahan ini dikenal dua bentuk Negara, yaitu :
Negara Monarki, negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam, Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang.
Biasanya dalam Negara seperti ini raja hanya berfungsi sebagai simbol pemersatu saja. Selebihnya untuk urusan pengelolaan negara dijalankan berdasarkan pada undang-undang yang dijalankan oleh perdana mentri yang bertanggungjawab kepada parlemen.
Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah raja.
Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
Negara Republik, negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan pada hubungan darah.
Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
C. Sistem pemerintahan
Lalu, apa sebenarnya arti dari pemerintahan? Berikut sedikit mengenai pengertian pemerintahan atau definisinya. Dalam arti luas pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara dalam mencapai tujuan negara.
Sebaliknya, dalam arti sempit pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
Sicara etimologis sistem pemerintahan berasal dari dua kata yaitu ‘sistem’ dan pemerintahan. Kata sistem dalam kamus besar bahasa Indonesia,kata sistem dapat berarti seperangkat unsur yang berbeda dan saling berkaitan, untuk melakukan suatu proses dalam usaha mencapai suatu tujuan bersama.
Sebelum menjelaskan arti pemerintahan, maka perlu di ketahui apa yang dimaksud dengan pemerintah.Pemerintah dapat di bagi dalam dua pengertian yaitu :
Sedangkan kata pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum, serta tindakan berupa pelaksanaan kebijakan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara.
Secara umum sistem pemerintahan berarti susunan unsur unsur pemerintah/lembaga-lembaga pemerintah (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang saling berhubungan dalam penyelenggaraan pemerintahan suatu Negara.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :
Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan.
Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.
Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.
Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara yang kepala negaranya dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang diangkat oleh Parlemen dan bertanggung jawab kepada Parlemen bukan kepada kepala Negara. Materi PKN ini selanjutnya akan meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Bentuk Pemerintahan Klasik
- Ajaran plato
- Ajaran aristoteles
- Ajaran polybios
- Bentuk Pemerintahan Monarki (kerajaan)
- Bentuk Pemerintahan Republik
- Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
- Sistem Pemerintahan Referendum
- Sistem Pemerintahan di Amerika Serikat
- Sistem Pemerintahan di Inggris
- Sistem pemerintahan republik rakyat cina
Materi ini juga akan membahas mengenai Sistem pemerintahan negara republik indonesia serta Pokok-pokok sistem pemerintahan republik indonesia...Selengkapnya