Memahami Peranan Pers. Mengingat betapa pentingnya peranan pers dalam kehidupan modern kali ini kita akan membahas tuntas tentang materi pers beserta peranannya. Ada yang sudah tahu mungkin?
Pada materi ini kita akan membahas mulai dari pengertian pers, fungsi pers bahkan sampai tentang kode etik jurnalistik.
Ada yang masih ingat tidak dengan materi yang sudah dipelajari di sekolah? Ya, selain mendengarkan berbagai penjelasan dari bapak dan ibu guru tentu kita harus belajar juga di rumah.
Salah satunya adalah dengan menggali lebih jauh mengenai tema pelajaran yang sedang dipelajari. Kali ini kita berkaitan dengan pelajaran PKn. Langsung saja kita simak materi memahami peranan pers berikut ini.
1) Peranan pers
2) Pengertian pers
3) Contoh peranan pers
4) Peranan pers dalam masyarakat demokrasi
5) Peranan pers menurut uu no 40 tahun 1999
6) Pengertian pers dalam arti luas
7) Sifat dan fungsi pers
8) Fungsi pers
Beberapa hal di atas berkaitan dengan tema atau topik yang akan kita pelajari kali ini. Nanti kita juga akan memperdalam lagi berbagai topik yang berkaitan tersebut.
1) Pengertian Pers
Ada yang sudah hafal dan paham mengenai definisi dari pers itu sendiri? Mungkin ingat yang ada di buku cetak atau penjelasan guru? Atau, lupa dan belum paham?
Istilah pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti:
2) alat untuk menjepit atau memadatkan,
3) surat kabar dan majalah yang berisi berita,
4) orang yang bekerja di bidang persurat kabaran.
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
2) Fungsi Pers
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
- Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli surat kabar karena memerlukan informasi.
- Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
- Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news) dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung, cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
- Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
2. Social responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
- Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat memperoleh keuntungan maksimal dari hasil produksinya untuk... Selengkapnya
Demikian tadi sedikit rangkuman tentang materi kita kali ini. Itu mudah-mudahan bisa menjadikan kita ingat kembali tentang topik yang sedang kita pelajari.
Semoga saja dengan adanya ringkasan atau rangkuman kita bisa lebih mudah dalam belajar. Jangan lupa juga untuk melihat dan mempelajari latihan-latihan dan contoh soal yang sudah disiapkan dibagian akhir.