Tata cara menyelesaikan sengketa internasional - setelah kita membahas tentang sistem hukum dan peradilan internasional kali ini kita akan melanjutkan membahas tentang penyelesaian sengketa internasional.
Mungkin ada yang pernah bertanya dalam hati mengenai cara penyelesaian sengketa internasional oleh mahkamah internasional.
Atau mungkin ada juga yang ingin tahu mengapa cara penyelesaian sengketa internasional lewat mahkamah internasional jarang ditempuh.
Beberapa hal seperti itu tentu tidak bisa langsung dijawab jika kita tidak memiliki dasar pengetahuan memadai. Maka dari itu di sekolah kita juga belajar mengenai hal ini. Misalnya, beberapa poin sebagai berikut!
1) Contoh sengketa internasional
2) Prinsip penyelesaian sengketa internasional
3) Contoh penyelesaian sengketa internasional
4) Penyelesaian sengketa internasional secara kekerasan
5) Penyelesaian sengketa melalui organisasi internasional
6) Cara penyelesaian sengketa internasional secara damai
Wajib bagi kita untuk tidak hanya mengikuti tetapi juga memahami materi pelajaran yang diajarkan di sekolah. Sekarang, kita akan mempelajari lebih dalam mengenai penyelesaian masalah sengketa dalam dunia internasional.
Seperti kita ketahui, ada dua cara penyelesaian sengketa internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang. Nah, mari kita perjelas lagi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelesaian tersebut.
1. Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Damai
Penyelesaian sengketa internasional secara damai merupakan hal yang harus diutamakan dalam penyelesaian sengketa yang terjadi.
Karena dengan penyelesaian secara damai tidak akan menimbulkan kekerasan ataupun korban jiwa bagi negara yang saling bersengketa. Beberapa cara penyelesaian sengketa internasional secara damai adalah sebagai berikut :
Penyelesaian secara damai, meliputi:
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.
Arbitrase, yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur penyelesaiannya, adalah :
- Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh berasal dari warga negaranya sendiri.
- Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan Arbitrase tersebut.
- Putusan melalui suara terbanyak.
Negosiasi, tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu penyelesaian sengketanya secara damai.
A) Cara Legal (Hukum)
Ini merupakan cara menyelesaikan sengketa internasional secara yudisial (hukum) dalam hukum internasional. Berikut beberapa metode penyelesaian secara legal (hukum)
a. Arbitrase => dilaksanakan oleh arbitrator. Misalnya : dalam menyelesaikan sengketa wilayah.
b. Pengadilan- pengadilan lain => Misalnya saja Pengadilan WTO yang berkaitan dengan perjanjian- perjanjian perdagangan dengan menggunakan konsultasi- konsultasi antarpihak, mediasi, dan konsiliasi.
Contoh yang lain adalah Pengadilan yang didirikan atas dasar konvensi hukum laut 1982 yang menangani masalah- masalah yang timbul akibat hukum laut yang baru.
B. Cara Diplomasi.
Cara diplomasi ada 5 macam, yaitu :
a. Negosiasi
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa tanpa pihak ke- tiga.
b. Mediasi
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan pihak ke- tiga. Dalam mediasi, pihak ke- tiga berkedudukan sejajar dengan pihak bersengketa dan tidak mengikat.
c. Jasa Baik (Good Office)
Penyelesaian sengketa antara pihak- pihak yang bersengketa, melibatkan pihak ketiga. Dalam jasa baik, pihak ke- tiga diluar pihak yang bersengketa dan memberi jalan penyelesaian.
d. Inquiry
Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi untuk mencari fakta.
e. Konsiliasi
Penyelesaian sengketa internasional dalam suatu komisi, tetapi tidak selalu diperlukan adanya fakta dan hanya menyelesaikan sengketa yang tidak bersifat hukum. Misalnya : Sengketa budaya.
2. Penyelesaian Secara Paksa atau Kekerasan
Penyelesaian sengketa internasional secara paksa atau kekerasan biasanya dilakukan setelah jalan damai tidak menemui kata sepakat. Beberapa cara dalam menyelesaikan sengketa internasional secara paksa atau kekerasan adalah sebagai berikut.
A. Retorsi
Pembalasan oleh suatu negara karena tindakan tidak pantas oleh negara lain. Cara ini sah, tetapi tidak bersahabat.
B. Reprisal
Merupakan pembalasan atas agresi yang dilakukan oleh negara lain. Atau dalam kata lain adalah minta ganti rugi atas agresi yang dilakukan negara lain.
C. Blokade
Pengepungan untuk memutuskan hubungan dengan negara lain. Biasanya dilakukan pada tempat strategis, misalnya : Bandara atau pelabuhan.
D. Intervensi
Dalam intervensi ada campur tangan dari pihak lain. Misalnya Sengketa wilayah antara Korea Selatan dan Korea Utara.
Dalam sengketa tersebut ada Amerika Serikat yang berada di pihak Korea Selatan, sementara di pihak Korea Utara ada China dan Jepang.
E. Perang
Perang merupakan langkah terakhir dalam penyelesaian sengketa internasional. Cara ini menggunakan kekuatan fisik/ militer, sehingga dapat menimbulkan banyak korban jiwa. Tetapi perang juga dibatasi dengan aturan- aturan tertentu.