Ringkasan matari PKn tentang sistem hukum dan peradilan internasional - masih mengenai salah satu materi dalam pelajaran pkn, kali ini kita akan belajar mengenai hukum dan juga mengenai peradilan dalam cakupan internasional.
Kalau berbicara mengenai hal ini, di Indonesia misalnya, ada banyak kasus yang berkaitan dengan "sisitem peradilan internasional", dan untuk menyelesaikannya sudah pasti kita perlu memahami sistem hukum serta peradilan internasional.
1) Sistem hukum dan peradilan internasional pdf
2) Sistem hukum dan peradilan internasional ppt
3) Sistem hukum dan peradilan internasional kelas 11
4) Makalah sistem hukum dan peradilan internasional
5) Rangkuman sistem hukum dan peradilan internasional
6) Peta konsep sistem hukum dan peradilan internasional
7) Download sistem hukum dan peradilan internasional ppt
8) Makalah sistem hukum dan peradilan internasional pdf
Hal ini disebabkan karena ranah hubungan internasional memiliki aturan sendiri yang harus ditaati setiap negara demi menjaga ketertiban dunia. Berkaitan dengan hal tersebut berikut ini akan kita bahas mengenai sistem hukum dan peradilan internasional.
A. Pengertian Hukum Internasional
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu: hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Sedangkan hukum perdata internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda. (Kusumaatmadja, 1999; 1)
Awalnya, beberapa sarjana mengemukakan pendapatnya mengenai definisi dari hukum internasional, antara lain yang dikemukakan oleh Grotius dalam bukunya De Jure Belli ac Pacis (Perihal Perang dan Damai). Menurutnya “hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan beberapa atau semua negara”. Ini ditujukan demi kepentingan bersama dari mereka yang menyatakan diri di dalamnya. Sedang menurut Akehurst : “hukum internasional adalah sistem hukum yang di bentuk dari hubungan antara negara-negara”
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara negara dengan negara dan negara dengan subjek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain. (Kusumaatmadja, 1999; 2)
Berdasarkan pada definisi-definisi di atas, secara sepintas sudah diperoleh gambaran umum tentang ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional, yang di dalamnya terkandung unsur subyek atau pelaku, hubungan-hubungan hukum antar subyek atau pelaku, serta hal-hal atau obyek yang tercakup dalam pengaturannya, serta prinsip-prinsip dan kaidah atau peraturan-peraturan hukumnya. Sedangkan mengenai subyek hukumnya, tampak bahwa negara tidak lagi menjadi satu-satunya subyek hukum internasional, sebagaimana pernah jadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
B. Asas – Asas Hukum Internasional
Tujuh asas utama yang harus ditegaskan dalam praktik hukum internasional sesuai dengan resolusi Majlis Umum PBB No. 2625. Asas-asas tersebut adalah :
1. Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa ancaman agresi terhadap keutuhan terhadap wilayah dan kemerdekaan negara lain.
2. Setiap negara harus menyelesaiakan masalah-masalah inernasional dengan cara damai
3. Tidak melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
4. Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB
5. Asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri
6. Asas persamaan kedaulatan dari negara
7. Setiap negara harus dapat dipercaya dalam memenuhi kewajiban
C. Sumber Hukum Internasional
Pada dasarnya sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu: sumber hukum dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal. Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang membahas materi dasar yang menjadi substansi dari pembuatan hukum itu sendiri.
Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang membahas bentuk atau wujud nyata dari hukum itu sendiri.
Dalam bentuk atau wujud apa sajakah hukum itu tampak dan berlaku. Dalam bentuk atau wujud inilah dapat ditemukan hukum yang mengatur suatu masalah tertentu.
Sumber hukum internasional dapat diartikan sebagai:
1. Dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional;
2. Metode penciptaan hukum internasional;
3. Tempat diketemukannya ketentuan-ketentuan hukum internasional yang dapat diterapkan pada suatu persoalan konkrit. (Burhan Tsani, 1990; 14)
Menurut Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara, adalah:
1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum, maupun khusus;
2. Kebiasaan internasional (international custom);
3. Prinsip-prinsip hukum umum (general principles of law) yang diakui oleh negara-negara beradab;
4. Keputusan pengadilan (judicial decision) dan Pendapat para ahli yang telah diakui kepakarannya, yang merupakan sumber hukum internasional tambahan.
D. Subyek Hukum Internasional
Subyek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional.
Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional. Dewasa ini subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah:
1. Negara
2. Tahta Suci Vatikan
3. Palang Merah Internasional
4. Organisasi Internasional
5. Individu
6. Kaum Pemberontak / Beligerensi (belligerent)
7. Perusahaan Multinasional
E. Hubungan Hukum Internasional Dengan Hukum Nasional
Ada dua teori yang dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional, yaitu: teori Dualisme dan teori Monisme.
Menurut teori Dualisme, hukum internasional dan hukum nasional, merupakan dua sistem hukum yang secara keseluruhan berbeda. Hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah, tidak saling mempunyai hubungan superioritas atau subordinasi.
Berlakunya hukum internasional dalam lingkungan hukum nasional memerlukan ratifikasi menjadi hukum nasional. Kalau ada pertentangan antar keduanya, maka yang diutamakan adalah hukum nasional suatu negara.
menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori Monisme, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri.
Menurut teori ini, hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional. Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26)
F. Sistem Peradilan Internasional
Sistem peradilan nasional, sistem kaitanya dengan peradilan internasionl yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga pengadilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk atau kesatuan dalam mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen tersebut yaitu :
a. Mahkamah internasional ( the internasional court justice)
b. Mahkamah pidana internasional ( the internasional criminal court)
c. Panel khusus dan special pidana internasional ( the internasional criminal tribunals and special courts )
F. Penyelesaian sengketa internasional
Penyelesaian sengketa secara damai dibedakan menjadi: penyelesaian melalui pengadilan dan di luar pengadilan. Yang akan dibahas pada kesemapatan kali ini hanyalah penyelesaian perkara melalui pengadilan. Penyelesaian melalui pengadilan dapat ditempuh melalui:
1. Arbitrase Internasional
Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum.
Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa.
2. Peyelesaian Yudisial
Penyelsaian Yudisial adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional.
3. Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan
Negosiasi, Jasa-jasa Baik, Mediasi, konsiliasi, dan Penyelidikan merupakan penyelesain sengketa yang kurang formal dibandingkan dengan arbitrasi dan penyelesaian yudisial, yang dalam pelaksanaanya tergantung pihak yang bersengketa atau dengan pihak ketiga.
4. Penyelesaian dibawah Naungan Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anggota PBB harus berusaha menyelesaikan sengketa-sengketa melalui cara-cara damai dan menghindarkan ancaman perang atau penggunaan kekerasan.tanggung jawab penting beralih ketangan Dewan keamanan dan majlis umum. MU memiliki wewenang merekomendasikan tindakan-tindakan untuk penyelesaian damai.
Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Paksa atau Kekerasan
1. Perang
2. Tindakan bersenjata bukan perang
3. Retorsi
4. Reprisal
5. Blokade Damai
6. Embargo
7. Intervensi
Penyelesaian Sengketa Internasional Melalui MI
Ada lima aturan yang me njadi dasar dan rujukabn proses persidangan MI : Piagam PBB (1945), Statuta MI(1945), Aturan Mahkamah (rules of the Court :1970), Panduan Praktik (practice Directions),dan Resolusi tentang praktik Judisial Internal Mahkamah (Resolution Councerning The Internal Judicial Practice of the Court) .
Mekanisme persidangan (proses beracara ) MI ;
a. Mekanisme Normal
1. Penyerahan Perjanjian Khusus (Notification of special agreement) atau Aplikasi (Application)
2. Pembelaan tertulis (Written Pleadings)
3. Presentasi Pembelaan (Oral Pleadings)
4. Keputusan (Judgement)
b. Mekanisme Khusus
1. Keberatan Awal
2. Ketidak hadiran salah satu pihak
3. Keputusan Selasa beracara bersama
4. Intervensi
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain.
Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus diterima.
Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.
Contohnya Indonesia dan Malaysia pernah berurusan dengan Mahkamah Internasional (MI) untuk menyelesaikan sengketa pemilikan pulau Sipadan .
Dalam proses persidangan di MI, pihak Malaysia dinyatakan pemilik syah pulau itu. jadi dengan alasan tertentu dan rasional tentunya Kita menghargai keputusan dari MI tersebut.
Demikian tadi sedikit panjang pembahasan kita mengenai sistem hukum dan peradilan internasional. Mudah-mudahan bisa bermanfaat dan dapat membantu kita memahami materi pendidikan kewarganegaraan yang ada.